Etika,
Etika berasal dari
bahsa Yunani yaitu Ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat
kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok
sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah
dilakukan.
Profesi,
Profesi merupakan suatu
jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
Biasanya sebutan "profesi" selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau
jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau
jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para
pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang
disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan
suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikambangkan khusus untuk
itu.
Profesionalisme,
Profesionalisme adalah
komitmen para profesional terhadap
profesinya. Komitmen tersebut ditunukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai
tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan
profesional. Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu rofesi untuk
meningkatkan kemampuannya secara terus-menerus.
Ciri-Ciri
Profesionalisme :
- Mempunyai keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
- Mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan teapt serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Mempunyai sikap berorientasi ke depan sehingga mempunyai kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
- Mempunyai sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lai,, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Kode Etik Profesi,
Merupakan suatu tatanan
etika yanng telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik
umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki
sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode etik juga
dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar